Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau yang berada di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kec. Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. |
Batubertulisnews, Sekadau- Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sekadau sudah beroperasi sejak akhir tahun 2023. Masyarakat akui terbantu dengan inovasi pemerintah daerah Kabupaten Sekadau tersebut, Senin 1 Juli 2024.
Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah meresmikan sepuluh MPP di Jakarta pada Selasa 31 Oktober 2023.
Kesepuluh MPP tersebut berada di Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lebak, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Sekadau, Kota Palangkaraya, Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Morowali, serta Kabupaten Bone.
“Dengan bertambahnya sepuluh MPP oleh Bapak Menteri, sebanyak 163 MPP telah beroperasi memberikan pelayanan di seluruh penjuru Indonesia,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa di Jakarta, Senin (30/10).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 : "Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan".
Tujuan diselenggarakannya MPP adalah : Mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Khusus Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau berada di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kec. Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Mal Pelayanan Publik diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau.
Adapun jenis-jenis layanan yang disediakan di antaranya:
1. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
2. Pelayan Ketenagakerjaan.
3. Pelayanan Pencatatan Sipil.
4. Pelayanan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah.
5. Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
6. Pelayanan BPJS Tenaga Kerja.
7. Pelayanan BPJS Kesehatan.
8. Pelayanan Badan Pertanahan Nasional Sekadau.
9. Pelayanan Kejaksaan Negeri Sekadau.
10. Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)
11. Layanan PT.BANK Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.