-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tengah Mabuk, Pria di Sekadau Pukul Ibu Kandung Hingga Meninggal

    Bertulis Network
    Saturday 8 June 2024, June 08, 2024 WIB
    Pelaku saat diamankan Polres Sekadau.


    Batubertulisnews, Sekadau- Viral seorang pria melakukan penganiayaan kepada ibu kandung hingga meninggal dunia di Kabupaten Sekadau, Kalbar. Polres Sekadau ungkap korban sempat mendapatkan perawatan medis beberapa jam di RSUD Sekadau. 


    Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto penganiayaan itu dilakukan HA (37) kepada ibu kandungnya berinisial YR (77) pada Rabu (5/6) di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar siang.

     

    Saat kejadian HA dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Kejadian penganiayaan itupun sempat dilerai orang tetangga pelaku. Namun saat pelaku sudah dipisahkan dari korban, pelaku justru kembali mendatangi korban yang terkulai lemas dan melakukan KDRT lagi. 



    "Kejadian sekitar pukul 14:30 WIB, korban dilarikan ke RS sore pukul 16:00 WIB, tepat pukul 22:00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Saat di bawa ke rumah sakit masih bisa diajak bicara, namun setelah mendapatkan beberapa perawatan korban meninggal, " kata IPTU Kuswiyanto saat konferensi pers di Mapolres Sekadau, Sabtu (8/6/2024). 


    Dijelaskan Kasat Reskrim, saat kejadian korban dan pelaku hanya berdua di rumah. Sementara istri pelaku sedang di rumah tetangganya. Pelaku diketahui melakukan pemukulan kepada korban di bagian pelipis, kanan dan kiri. Berdasarkan hasil visum luar terdapat lebam di pelipis kanan dan kiri, ada trauma yang mengganggu suplai oksigen ke otak dan mempengaruhi pernapasan korban. 


    "Informasinya sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya. Sampai saat ini kondisi pelaku normal, saat diamankan masih dalam keadaan mabuk, " lanjut Kasat. 


    Melihat dampak alkohol yang mengerikan, Kasat Reskrim menghimbau masyarakat, terutama yang kadar toleransi terhadap alkoholnya rendah, agar tidak mengkonsumsi alkohol, karena selain membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. 


    Pasal yang disangkakan, yakni 44 Ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 354 Ayat (2) sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Komentar

    Tampilkan