-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Sekadau Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pada Pilkada

    Bertulis Network
    Thursday 25 July 2024, July 25, 2024 WIB
    Sosialisasi pengawasan partisipatif Bawaslu Sekadau di Hotel Vinca Sekadau Kamis, 25 Juli 2024. 


    Batubertulisnews.com, Sekadau - Bawaslu Kabupaten Sekadau tingkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pilkada serentak 2024, melalui pengawasan partisipatif. 


    Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun menuturkan sesuai dengan tagline Bawaslu yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, maka semua rakyat juga harus bersama-sama menegakkan keadilan pemilu.


    Pemilu sebagai bagian dari pilar demokrasi, juga merupakan instrumen mengalihkan kekuasaan secara tepat berdasarkan aspirasi rakyat. Prinsipnya masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan demokrasi. Pemikiran demokrasi diartikan bahwa pentingnya membuka ruang publik untuk melibatkan masyarakat dalam proses politik baik dalam rangka pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. 


    Pengawasan partisipatif merupakan strategi yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran pemilu. Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan adanya kerjasama antara penyelenggara, peserta dan masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil. 


    Dalam pengawasan partisipatif masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Itu sebabnya masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya. 


    Marikun mengatakan, Pilkada berbeda dengan pemilu, kalau pemilu itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota karena pelaksanaannya secara nasional yang telah diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu. 


    Sedangkan dalam pemilihan gubernur, bupati, walikota dasar hukumnya dimulai dari UU nomor 1 tahun 2015, UU no 8 tahun 2015, dan UU no 10 tahun 2016. Terakhir UU no 6 tahun 2020, karena pada saat itu pemilihan bupati khususnya di Sekadau pada saat pandemi covid-19 sehingga dikeluarkan UU tersebut yang berkaitan mengatur persiapan dan pelaksanaan contonya dalam hal jumlah pemilih di setiap TPS. 



    "Ketika KPU melakukan tahapan dan pelaksanaan maka kami mengikuti agar dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan. Berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan ini kami. Kami Mohon dukungannya sesuai dengan tagline Bawaslu," kata Marikun dalam sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Vinca Sekadau Kamis, 25 Juli 2024. 


    Kegiatan itu mengundang stakeholder dengan total 50 peserta, tujuannya agar pengawasan partisipatif ini diketahui oleh semua orang. Peserta yang mengikuti kegiatan diharapkan nantinya dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat luas berkaitan dengan pengawasan partisipatif pada pemilihan kepala daerah ke depan. Harapannya pilkada serentak November mendatang bisa berjalan baik, aman dan lancar. 


    "Saya pikir keterlibatan masyarakat sangat penting, karena Bawaslu ini terbatas orangnya, tapi masyarakat ini semua lini bisa mengawasi, " lanjut Marikun. 


    Terkait tahapan coklit KPU melalui pantarlih yang baru saja selesai, Marikun menyebut tidak ada pengaduan masyarakat di posko yang sudah dibuka KPU dan Panwascam. Tapi pengawas kelurahan desa (PKD) menemukan administrasi yang tidak dilakukan dengan baik petugas KPU. Contohnya terkait penulisan jumlah pemilih di stiker yang tidak dicantumkan. Pemilih disabilitas juga tidak ditulis di stiker, dan ada juga stiker yang tidak ditanda tangani kepala keluarga atau petugas pantarlih. 


    "Semua sudah kita berikan masukan kepada KPU pada saat tahapan coklit. Kemudian kalau ada warga yang belum ter coklit bisa masuk daftar pemilih hasil perbaikan. Bahkan bagi yang sudah meninggal dunia jika masih terdaftar bisa dilaporkan agar dihapus, " pungkas Marikun. 

    Komentar

    Tampilkan