Roberthus Robby, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas PMD Kabupaten Sekadau. |
Batubertulisnews, Sekadau- Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau targetkan penambahan jumlah perdes lewat Workshop Evaluasi Perdes Kewenangan Desa dan Penyusunan Perdes Tematik se-Kabupaten Sekadau.
Roberthus Robby, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, mengatakan workshop yang digelar selama tiga hari dari tanggal 2-4 Juli 2024 itu sebagai evaluasi kewenangan lokal berskala desa untuk melihat sejauh mana efektivitas kewenangan lokal yang saat ini berada di desa.
Tujuan lainnya, yakni berkaitan dengan berakhirnya UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014. Di mana terdapat beberapa hal yang secara substansi berbeda. Misalnya secara substansi UU nomor 3 tahun 2024 pasal 5A, menyatakan desa-desa yang berada di wilayah konservasi, rehabilitasi dan atau perkebunan sebagiannya mendapatkan anggaran kompensasi. Hal ini tidak ada dalam UU yang sebelumnya, sehingga aturan terkait ini harus menjadi salah satu konsen kewenangan lokal berskala desa yang baru.
"Kita sudah ada perbub tentang kewenangan berskala desa, ini akan direvisi dan menjadi pedoman untuk penyusunan perdes ke depannya, " jelas Robby.
Kemudian terkait dengan perdes tematik, ada dua sasaran yang ditetapkan Dinas PMD, pertama perdes tentang air minum dan sanitasi. Kedua perdes tentang desa layak anak dan perempuan. Robby menegaskan bahwa dua sasaran perdes tematik ini penting, karena berkaitan dengan penanganan stunting skala desa serta dalam peningkatan indeks desa membangun (IDM).
"Kegiatan ini dilaksanakan tiga hari, pesertanya dari pemdes se-Kabupaten Sekadau. Hari pertama Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu. Hari kedua Sekadau hilir dan Nanga Mahap, hari ketiga Sekadau Hulu dan Nanga Taman. Kita bagi perhari supaya lebih fokus dan terarah, biar lebih memahami, peserta kades, ketua BPD, " lanjut Robby.
Robby memegang bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena menjadi payung hukum dalam pelaksanaan atau tata kelola di pembangunan, pemberdayaan dan administrasi di desa. Begitu juga dengan kewenangan lokal berskala desa menjadi payung hukum dalam rangka pelaksanaan program kegiatan di desa. Kewenangan lain seperti prioritas dana desa yang selama ini diturunkan dari kementerian itu menjadi ranah kementerian berkolaborasi dengan pemdes.
"Tindak lanjuti kegiatan ini segera dilaksanakan Musdes dan disahkan perdesnya khususnya desa yang memiliki potensi air bersih, sanitasi serta layak anak dan perempuan, " pungkas Robby menuturkan rencana output kegiatan.