-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Fraksi Hanura Sampaikan Enam Pendapat Akhir Raperda Pertanggungjawaban APBD Sekadau 2023

    Bertulis Network
    Wednesday 17 July 2024, July 17, 2024 WIB
    Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Sekadau, Abun Tono saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023

    Batubertulisnews, Sekadau- Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Sekadau, Abun Tono sampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu 17 Juli 2024. 


    Abun Toni mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan, kinerja para pemangku dalam mengelola anggaran yang telah ditargetkan dan dianggarkan dalam plafon anggaran bersama dprd kabupaten sekadau tahun anggaran 2023.


    Atas rancangan perda pertanggungjawaban yang disampaikan Bupati dan setelah mendengar penjelasan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, dan dibahas dalam rapat kerja bersama SKPD, Fraksi Hanura menyampaikan beberapa catatan penting sebagai berikut:


    Pertama, secara umum pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 perlu mendapat perbaikan baik pada dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, kualitas anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran dan kondisi keuangan daerah. 


    Hasil pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat menempatkan Kabupaten Sekadau pada posisi nomor 4 dari 6 kabupaten pada klaster kemampuan keuangan rendah dan dengan indeks total 64,7604 jauh dibawah rata-rata nasional. 


    "Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan kepala BPKAD sebagai pejabat pengelola keuangan daerah, " kata Abun Tono. 


    Kedua, pengelolaan Pendapatan Daerah. Secara umum pengelolaan pendapatan daerah sudah menunjukkan adanya upaya perbaikan dan pelaksanaan komitmen pemerintah daerah sebagaimana disepakati melalui mekanisme persetujuan bersama atas perda anggaran pendapatan dan belanja daerah. 


    Hal ini ditunjukkan antara lain meningkatnya realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2023 dibandingkan dengan tahun anggaran 2022 yaitu hanya sebesar Rp. 67,02 milyar dari target Rp. 71,74 milyar atau 93,43%. Namun demikian, Fraksi Hanura juga masih melihat bahwa beberapa SKPD pengelola retribusi belum secara optimal mengupayakan realisasi retribusi sebagaimana yang menjadi tanggungjawabnya. 


    Secara total realisasi retribusi hanya mencapai 59,13% atau meningkat sedikit dibanding tahun anggaran 2022 yang mencapai 52,04%, dan masih terdapat realisasi retribusi dibawah 50% bahkan nol persen tanpa dilakukan evaluasi serta upaya-upaya strategis untuk proses realisasi secara optimal dan perbaikan untuk tahun-tahun mendatang. 


    Demikian juga halnya dengan pengelolaan pendapatan dari pendapatan transfer DBH sumber daya alam yang tidak terealisasi sebesar Rp. 19,8 milyar dan dana alokasi khusus (DAK) yang belum optimal, yaitu dak fisik bidang pendidikan–reguler-SD yang hanya terealisasi sebesar Rp. 1,1 m atau 48,14%, dan dak fisik bidang pendidikan-reguler-SMP yang hanya terealisasi sebesar Rp. 376 juta atau 25%. 


    Dalam konteks ini, pemerintah daerah melalui sekretaris daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan kepala bpkad selaku pejabat pengelola keuangan daerah serta kepala dinas pendidikan dan kebudayaan belum melaksanakan tugas secara optimal dalam rangka tugas koordinasi antar SKPD dan pengendalian dan pelaksanaan APBD.


    Ketiga, pengelolaan belanja daerah, juga menunjukkan belum dilaksanakannya secara optimal sebagaimana merupakan komitmen bersama yang telah disepakati dalam mekanisme persetujuan bersama atas rancangan perda APBD Tahun Anggaran 2023. 


    Jajaran Pemerintah Daerah belum memahami arti pentingnya realisasi anggaran antara lain sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta stimulus pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat dari rendahnya realisasi belanja daerah dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah dengan deviasi sebesar Rp. 24,3 milyar dan khususnya belanja modal realisasinya hanya mencapai Rp. 160,45 milyar atau 87,08% dan tersisa sebesar Rp. 23,8 milyar. 


    Pemerintah daerah melalui sekretaris daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah perlu mengevaluasi lebih lanjut apakah belanja modal yang dialokasikan tersebut melebihi kebutuhan (overspending), tidak sesuai kebutuhan (misspending) atau belanja yang tidak terlaksana (underspending). 


    Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sistem penganggaran saat ini adalah sistem yang berbasis kinerja. Implementasi anggaran berbasis kinerja ini menuntut setiap penyelenggara pemerintahan, baik pimpinan maupun staf mengerti aktivitas belanja yang dibutuhkan dalam setiap pelaksanaan program. 


    Untuk itu jajaran pemerintah daerah harus fokus dan memiliki strategi optimalisasi kinerja realisasi antara lain perbaikan perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun sehingga tidak menumpuk diakhir tahun anggaran.



    Fraksi Hanura berdasarkan penjelasan teknis dari SKPD terkait berpendapat bahwa pengelolaan belanja khususnya belanja dari DAU yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pendidikan dan bidang infrastruktur belum dikelola dengan baik dan optimal dalam hal tujuan alokasi anggaran tersebut untuk pencapaian SPM di bidang pendidikan dan SPM bidang pekerjaan umum. 


    Tidak terdapat bukti dan data dampak langsung dari realisasi belanja khususnya belanja modal bagi peningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertumbuhan investasi, pariwisata dan ekonomi kreatif serta peningkatan penyerapan tenaga kerja sebagaimana pidato saudara bupati dalam nota pengantar yang disampaikan beberapa waktu lalu. 


    Terhadap pengelolaan belanja hibah, fraksi hanura berpendapat bahwa belanja hibah belum dikelola sebagai belanja dengan tujuan tercapainya sasaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. pengelolaan belanja hibah lebih ditujukan bagi pemenuhan usulan dan dikelola kelompok tertentu.


    Keempat, Fraksi Hanura tidak sependapat atas penjelasan pemerintah daerah terhadap penbentukan Silpa tahun anggaran 2023. Silpa terjadi sekurang-kurangnya disebabkan pendapatan yang melampaui target, efisiensi belanja, tidak tercapainya target belanja dan/atau kelebihan penerimaan pembiayaan. 


    Pemerintah daerah hanya menyajikan perhitungan silpa dari tidak tercapainya target belanja tertentu dibandingkan dengan sumber pendapatan yang membiayai belanja tersebut. padahal dari sisi laporan penerimaan terdapat pendapatan yang melampaui target antara lain dari pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 13,6 milyar dan kelebihan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 31,7 milyar.


    Kelima, pengelolaan Aset oleh Pemerintah Daerah belum memadai dan/ atau cenderung tidak menggunakan informasi yang tertuang dalam laporan keuangan dalam pengambilan keputusan pengadaan dan pemanfaatan aset daerah. 


    Hal ini ditunjukkan antara lain bahwa dalam neraca pemerintah daerah terdapat akumulasi penyusutan sebesar Rp. 1,4 triliun dan akumulasi penyusutan aset lainnya. terhadap hal ini pemerintah daerah sama sekali belum mempunyai kebijakan untuk pengelolaan lebih lanjut dalam hal pengambilan keputusan baik dari sisi pengadaan ataupun pemindahtanganan/penghapusan.


    Keenam, terhadap Laporan Keuangan Perumda Sirin Meragun, Fraksi Hanura berpendapat bahwa manajemen Perumda Sirin Meragun belum profesional dalam pengelolaan keuangan yang menjadi tanggungjawabnya. Hal ini ditunjukkan antara lain laporan keuangan yang setiap tahunnya mengalami defisit, pengelolaan aset yang belum optimal dan cenderung membebani keuangan perusahaan. 


    Manajemen Perumda Sirin Meragun dan pemerintah daerah dalam hal ini sudah semestinya mempunyai strategi bisnis yang memadai dalam mengatasi persoalan defisit dimaksud, baik melalui evaluasi kinerja dan pelayanan maupun rencana bisnis lainnya berupa restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem dan prosedur.


    "Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, kami dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dengan catatan-catatan penting yang sudah kami sampaikan di atas, Menerima dan Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau, " tandas Abun Tono. 


    Komentar

    Tampilkan