-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Sekadau Musnahkan Puluhan BB Pidana Umum dan Khusus yang Sudah Inkracht

    Bertulis Network
    Thursday 11 July 2024, July 11, 2024 WIB
    Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Sekadau, Kamis 11 Juli 2024.


    Batubertulisnews, Sekadau- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang Telah Memilki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tahun 2024, di halaman Kantor Kejari Sekadau, Kamis 11 Juli 2024.


    Pemusnahan barang bukti ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyanta Meru Herlambang, diikuti Wakil Bupati Kabupaten Sekadau, Subandrio, Hakim Anggota Pengadilan Negeri Sanggau, Kapolres Kabupaten Sekadau, Danramil Sekadau Hilir, Camat Sekadau Hilir, Perwakilan Bea Cukai, Perwakilan Satpol PP, Direktur RSUD Sekadau, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau. 



    Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan gerinda, di larutkan dengan blender untuk jenis narkotika, dan penghancuran menggunakan alat palu. 


    Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak Juli 2023 hingga Juli 2024. Dengan jumlah kasus yaitu terdiri dari :


    1. Tindak pidana narkoba sebanyak 17 Perkara

    2. Tindak pidana perlindungan anak sebanyak 7 Perkara

    3. Tindak pidana kesusilaan sebanyak 1 Perkara

    4. Tindak Pidana Penganiayaan sebanyak 2 Perkara

    5. Tindak Pidana Pertambangan tanpa Ijin Sebanyak 5 Perkara

    6. Tindak pidana Pencurian sebanyak 12 Perkara

    7. Tindak pidana penipuan sebanyak 1 Perkara

    8. Tindak Pidana Perjudian sebanyak 4 Perkara

    9. Tindak pidana Minyak dan Gas Bumi Sebanyak 3 Perkara

    10. Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 1 Perkara

    11. Tindak Pidana Khusus (Bea Cukai) Sebanyak 1 Perkara

    Komentar

    Tampilkan