-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kelas BPJS Ditiadakan Mulai Januari 2025, RSUD Sekadau Siapkan Kelas Rawat Inap Standar JKN

    Bertulis Network
    Wednesday, 10 July 2024, July 10, 2024 WIB
    Direktur RSUD Sekadau, dr. Tanjung Harapan Tampubolon. 


    Batubertulisnews, Sekadau- RSUD Kabupaten Sekadau lakukan berbagai persiapan guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pergantian kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) mulai 1 Januari 2025. 


    Direktur RSUD Sekadau, dr. Tanjung Harapan Tampubolon, mengatakan sejatinya rumah sakit sudah diwajibkan untuk memenuhi standar pelayanan secara khusus standar ruangan, karena memang sudah ada aturan dari Kementerian Kesehatan bahwa setiap ruangan mempunyai 12 indikator yang harus dipenuhi. 


    "Saat ini kita memang belum bisa memenuhi 12 indikator tersebut, misalnya ventilasi, pencahayaan, suhu ruangan, sarana dan prasarana lainnya. Kita memang menuju ke situ hanya perlu waktu dan proses, terutama tadi kalau mau merubah ruangan kan perlu anggaran, perlu waktu, " kata dr. Tanjung. 


    Selain membutuhkan banyak anggaran dan waktu, RSUD Sekadau juga masih kekurangan dalam segi sumber daya manusia (SDM). Maka dari itu pihak RSUD Sekadau tengah mengupayakan pemenuhan 12 indikator tersebut. 


    "Sebenarnya target kita harusnya di 2025 harusnya sudah terpenuhi, karena memang kita dituntut per 1 Januari 2024 harusnya sudah terpenuhi, namun karena kita banyak kendala jadi tidak bisa terpenuhi. Harusnya 2025 terpenuhi paling lambat tahun 2026," lanjut Direktur RSUD Sekadau itu. 


    dr. Tanjung menjelaskan, jika melihat dari aturan, memang tidak lagi ada kelas-kelas untuk ruangan BPJS kesehatan. Untuk pelayanan kesehatan juga sama, baik itu pasien BPJS maupun umum. Dari rumah sakit sudah memiliki standar pelayanan khusus. 


    Seperti diketahui, Implementasi KRIS JKN akan menitikberatkan pada peningkatan kualitas tempat tidur. Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dalam sistem KRIS yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, sebagai berikut: 


    1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Hal ini bertujuan agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.


    2. Ventilasi Udara Bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi risiko transmisi).



    3. Pencahayaan Ruangan. Bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Pencahayaan juga dilakukan agar dapat menyesuaikan biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).


    4. Kelengkapan Tempat Tidur. Kelengkapan ini diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan memudahkan mereka jika butuh bantuan.


    5. Nakas per Tempat Tidur. Nakas ini bertujuan untuk menyimpan barang pribadi dari pasien yang sedang dirawat.


    6. Suhu dan Kelembaban Ruangan. Pengaturan suhu sangat penting demi kenyamanan pasien dan petugas. Jika tidak dipenuhi dengan pengaturan suhu maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh.


    7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi, non infeksi), dan ruang rawat gabung. Hal ini dilakukan agar pasien untuk kenyamanan dan keselamatan pasien dan agar tercegah terjadinya transmisi.


    8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT). Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.


    9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien (privacy) dan rel yang menggantung di plafon dengan kokoh bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasien.


    10. Kamar Mandi dalam Ruangan Rawat Inap. Adanya kamar mandi di dalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses ke kamar mandi dan menjaga kenyamanan.


    11. Kamar Mandi Sesuai dengan Standar Aksesibilitas. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien.


    12. Outlet Oksigen. Ini bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan.

    Komentar

    Tampilkan