-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Sekadau Laksanakan Putusan MK, Sekda Sekadau Ajak Semua Pihak Beri Dukungan

    Bertulis Network
    Thursday 4 July 2024, July 04, 2024 WIB

    Pembukaan penyandingan data perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 di Auditorium Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak, pada Rabu, 3 Juli 2024.

    Batubertulisnews, Sekadau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau telah melaksanakan tahapan penyandingan data perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 di Auditorium Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak, pada Rabu, 3 Juli 2024.


    Setelah tahapan itu selesai dilanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi data perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 di lokasi yang sama pada Kamis, 4 Juli 2024.


    Ketua KPU Sekadau Fransiskus Khoman mengatakan dalam Amar Keputusan MK didasari oleh surat dinas dari KPU RI nomor 9 Tahun 1996 bahwa KPU diberikan amanah untuk melaksanakan proses tersebut.


    "Kami selaku KPU Kabupaten Sekadau serta jajaran berkomitmen dalam proses penyelenggaraan penyandingan perolehan suara sesuai dengan Amar putusan MK amanah yang diberikan kepada kami akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Khoman. 


    Pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Belitang Hilir, Belitang, Belitang Hulu ini juga disaksikan oleh seluruh pihak terkait, baik itu KPU, Bawaslu, partai politik, pemerintah daerah, hingga pihak kepolisian. 


    "Tahapan rekapitulasi ini diharapkan semua yang hadir dapat mengikuti proses rekapitulasi sampai selesai dan semoga dalam pelaksanaannya berjalan aman dan lancar. Diharapkan para saksi dapat mencermati hasilnya, " lanjut Khoman. 



    Sekda Sekadau Mohammad Isa saat memberikan sambutan. 

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mewakili Pemkab Sekadau dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar, yang telah mendukung proses penyandingan perolehan suara tersebut. 


    Sekda menegaskan bahwa keputusan MK merupakan sesuatu yang pasti dan wajib dilaksanakan. Dia berharap tahapan tersebut dapat berjalan lancar dan aman. Tentunya dengan dukungan semua pihak terutama yang hadir dan terlibat dalam proses ini. 


    Dia menyebut, Pemkab Sekadau meyakini bahwa KPU Sekadau atas dukungan KPU Kalbar, Bawaslu Kalbar dan Polda Kalbar dapat melaksanakan amat putusan MK dengan baik. 


    "Mari kita dukung pelaksanaan putusan MK sehingga sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," imbuhnya. 

    Komentar

    Tampilkan