-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab dan DPRD Sekadau Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

    Bertulis Network
    Wednesday 17 July 2024, July 17, 2024 WIB
    Penandatangan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.


    Batubertulisnews, Sekadau- Bupati Sekadau Aron mengajak semua pihak untuk selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mewujudkan Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat. 


    Hal itu disampaikan Bupati Sekadau Aron, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu, 17 Juli 2024.


    Bupati Sekadau Aron mengatakan, dalam sidang paripurna hari ini, telah disimak dan saksikan bersama pandangan, pendapat dan saran yang disampaikan anggota dewan yang terhormat melalui pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandantangan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Sekadau dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023. 


    Bupati meminta kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau agar dapat menindaklanjuti dan melakukan upaya serta langkah strategis dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang melayani dengan sepenuh hati, bersih, cepat, transparan, mudah dan akuntabel kepada seluruh masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang menstimulasi kelahiran inovasi di berbagai bidang. 


    "Sebagaimana telah dibahas serta menjadi evaluasi kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sekadau yang kita cintai bersama, " kata Aron. 



    Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 196 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, maka Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berikut rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.


    "Proses ini merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2023, dan kita patut bersyukur, melalui proses ini kita menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sekadau telah diselenggarakan dengan baik, " lanjut Aron. 


    Pada kesempatan itu, Bupati Aron mengajak semua pihak untuk terus membangun komitmen dan melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangungjawaban, dan pengawasan keuangan serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


    Dengan begitu, sinergi pengelolaan keuangan pusat dan daerah akan terwujud serta berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi secara makro dan penciptaan lapangan kerja.


    Kedua, Aron juga mengingatkan kembali akan enam dimensi indeks pengelolaan keuangan daerah sebagai ukuran kualitas pengelolaan keuangan daerah yang perlu terus kita wujudkan bersama yakni kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam apbd, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah dan opini bpk atas laporan keuangan pemerintah daerah.


    "Ketiga, terima kasih atas seluruh saran dan masukan yang telah disampaikan dan tentunya menjadi kewajiban dan komitmen kita bersama untuk memperbaiki, menindaklanjuti dan mewujudkannya, " pungkas Bupati Sekadau itu. 


    Komentar

    Tampilkan