Ruas Jalan Kayu Lapis Sekadau. |
Batubertulisnews, Sekadau- Kabid Mina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Ponsianus Kamestu mengungkapkan saat ini Jalan Kayu Lapis masih menjadi tanggung jawab perusahaan di sekitarnya. Hal ini karena belum ada rencana peningkatan status jalan Kayu Lapis oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Ponsianus menjelaskan terkait status jalan Kayu Lapis yang belum jelas, pemerintah daerah terus berupaya agar dapat segera ditetapkan sebagai jalan provinsi. Hal ini karena jalan tersebut juga memenuhi persyaratan untuk menjadi jalan provinsi.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terhadap penanganan jalan non status, seperti Jalan Kayu Lapis. Maka dari itu Pemkab Sekadau meminta perusahaan melalui CSR untuk menangani kondisi jalan tersebut. Tanggung jawab itu dibagi per wilayah perusahaan, sehingga bila ada kerusakan jalan menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Kita tidak bisa menangani jalan non status, kita prioritas jaringan jalan, ada banyak tembusnya, misalnya jalan Mandala bisa tembus ke Engkersik, jadi masyarakat jalannya bisa tembus ke jalan kabupaten, " tandas Ponsianus, Jumat, 12 Juli 2024.