Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Gita Rantau. |
Batubertulisnews.com, Sekadau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Gita Rantau menyampaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 akan berakhir 24 Juli 2024.
Proses ini dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota. Saat ini sudah ada beberapa TPS yang sudah menyelesaikan coklit dan sekarang tahap penyusunan hasil coklit.
"Setelah disusun baru diupload ke Sidalih, setelah itu penetapan di tingkat TPS daftar pemilih sementara, penetapan ini berjenjang desa, kecamatan dan kabupaten. Kemudian nanti tahapan penetapan DPT-nya (daftar pemilih tetap), " jelas Gita Rantau.
Adapun Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih.
Pada tahapan coklit yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir, Gita menyebut petuga juga mengalami sejumlah kendala, di antaranya, pemilih tidak berada di rumah atau sedang bekerja di wilayah lain. Kemudian ada juga warga yang menolak untuk rumahnya dipasang stiker tanda bukti sudah coklit. Serta jarak rumah warga yang jauh dan sulit dijangkau.
"Untuk penempelan stiker, terkadang warga ini tidak mau ditempelkan stiker di rumahnya, stiker inikan tanda bukti sudah di coklit. Itu kendala karena ketika ada pemeriksaan dari Bawaslu, takutnya masyarakat tersebut dikira belum tercoklit padahal sudah," ujar Gita.
Guna mengatasi sejumlah kendala tersebut, khusus untuk stiker coklit, petugas juga menyediakan form tanda terima yang diberikan untuk pemilih dan yang dipegang pantarlih. Selain itu saat coklit, petugas juga mengambil foto sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah di coklit.
Gita menyebut coklit penting dilakukan untuk memperbaharui data pemilih. Meskipun Pemilu serentak dan pilkada serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Namun terdapat rentang jarak antara bulan Februari saat Pemilu dan November saat Pilkada.
Sehingga bisa saja ada pemilih yang saat Pemilu belum masuk kategori, namun saat pilkada sudah mempunyai hak pilih. Begitu pula dengan angka kematian, bisa saja saat pemilu yang bersangkutan masih hidup, namun saat pilkada sudah meninggal dunia.
Selanjutnya setelah coklit selesai akan dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi dan pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 23-29 Agustus 2024.