-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Legal AMPAS Sesalkan Tindakan Hukum Tidak Sesuai HGU

    Bertulis Network
    Tuesday 30 July 2024, July 30, 2024 WIB

    Tim Legal Aliansi Masyarakat Petani Sawit (AMPAS) Kabupaten Sekadau, Heryanto Gani, SE.,MH

    Batubertulisnews.com, Sekadau - Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Legal Aliansi Masyarakat Petani Sawit (AMPAS) Kabupaten Sekadau, Heryanto Gani, SE.,MH, Menyoroti Penegakan Hukum Terhadap 5 (Lima) Orang Masyarakat Adat Dayak yang ada di Dusun Roca, Desa. Boti, Kecamatan. Sekadau Hulu, Dalam Berapa Minggu lalu.



    Pasalnya Peristiwa Pencurian Buah Kelapa Sawit Yang Tengah Marak Terjadi Di Beberapa Perusahaan yang ada Kabupaten Sekadau Saat Ini, Tentu Ada Pihak-Pihak Yang Di Rugikan, Namun Dalam hal Penegakan Hukum Tentu Dasar Laporan Polisi Oleh Yang Merasa Di Rugikan harus sesuai dengan syarat formil artinya pihak yang merasa dirugikan melengkapi bukit kepemilikan lahan setidak-tidaknya mengantongi sertifikat HGU.




    “Kami Bukan Dalam Konteks Membela Perbuatan Yang Salah, Tapi Hak Hukum Dan Kepada Penerapan Hukum Yang Berkeadilan Dalam Perkara Pencurian Buah Sawit Ini harus jelas, Kami Berharap Polisi Tidak Langsung Percaya Atas Laporan Yang Melapor, Tanpa Disertai dengan adanya Bukti-Bukti Yang SAH Menurut Hukum Seperti HGU Atau Surat Yang SAH Menurut Hukum Yang Perlu Di Jadikan Sebagai Sumber Hukum”, Kata Heryanto Gani, Tim Legal AMPAS. Senin, 29 Juli 2024.




    Seperti yang terjadi pada Perusahaan PT. MJP II dugaan Yang Melaporkan (pihak perkebunan) Telah Terjadi Pencurian Buah Kelapa Sawit, Padahal Areal Tersebut Milik Orang Tua Pelaku Yang Telah Diserahkan Kepada Perusahaan PT. AAN Yang Berada Di Sekitarnya, Pada Alas Hak Tersebut ditemukan Indikasi Bahwa Areal Kebun Kelapa Sawit Yang Menjadi Locus Pencurian Bukan Areal HGU PT. MJP II, Lalu Laporan Polisi Diterbitkan Dan Dilakukan Tindakan Hukum Penangkapan Dan Penahanan Oleh Penyidik Polres Sekadau.



    Sebagai Aliansi yang fokus membela Masyarakat Adat, Tim Legal AMPAS Sangat Prihatin atas kejadian tersebut dan berharap dalam melakukan Penegakan Hukum hendaknya Harus Penuh Dengan Tanggungjawab, Bahwa Penegakan Hukum Bertujuan Untuk Menjaga Keseimbangan Dengan Menerapkan Keadilan Dan Kemanfaatan sehingga tidak Terkesan Polisi Menjadi Alat Kekuasaan Untuk Bertindak Sewenang-Wenang, Jika Benar Itu Areal HGU Pt. Mjp Sudah Tentu Tidak Permasalahkan.



    “Informasi Yang Kami Dapati Bahwa  Areal Hgu Tersebut Milik PT. AAN, Lalu Hak Hukum PT. MJP Nya Apa, Kami Menduga Mungkin Seringkali Masyarakat Adat Menjadi Obyek Salah Penerapan Hukum Atas Keserakahan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Alasan Investasi Dilindungi Negara. Silakan Berusaha Diatas Tanah Milik Masyarakat Di Kabupaten Sekadau, Dan Gunakan Tenaga Kerja Warga Masyarakat Kabupaten Sekadau Atau Warga Setempat Sebagai Karyawannya, Jangan Datang Dari Luar Sekadau membawa bendera memberantas Kesenjangan Sosial namun kenyataannya berbeda, hal tersebut Persi Penjajahan Modern Melalui Corporete, Saat Ini,” sambung Heryanto Gani.



    Pasalnya Terlalu Banyak Dampak Kerugian Yang Dialami Masyarakat diantaranya Tidak Mendapatkan CSR Yang Menjadi Hak Masyarakat Untuk Membangun Pasilitas Umum Dan Patut Diduga Karena Perusahaan Bekerja Diluar Izin Lokasi (Di Luar HGU) Atau Tanpa Hgu, Bebas Sebebasnya Mereka Berusaha Tanpa Penindakan Hukum. Padahal Jelas Yang Dilakukan Adalah Tindak Pidana Korupsi, Negara Dirugikan Tanpa Penerimaan Pajak, Ada Yang Beralasan Bahwa Izin Perkebunan Telah Terjadi Perluasan Dan Sebagainya Padahal Itu Dusta Atau Pembohong Yang Diselimuti Kebijakan Tanpa Dasar Hukum Dan Tidak Benar.



    Sementara Infonya Dari Beberapa Sumber Adanya Permohonan Revisi Melalui Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Sudah Tentu membuat Masyarakat Sangat Bingung, Karena Menurut Sepengetahuan Adanya KKPR Kesesuian Kegiatan. Pemanfaatan Ruang Itu Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor : 11 Tahun 2020, Yang Sudah Di Rubah Dengan Perpu Nomor : 2 Tahun 2022, Dari Undang-Undang Tersebut Maka Diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Dan Kemudian Kementrian Atr/Bpn Ri Mengeluarkan Peraturan Nomor : 13 Tahun 2021, 



    Tentang Pelaksanaan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Singkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Didalam Aturan Sebagaimana Tersebut Tidak Menemukan Adanya Pasal Atau Ketentuan Mengenai Revisi Dari Izin Lokasi Iup Dapat Diberikan Izin Kegiatan Berusaha. Justru Di Dalam Aturan Tersebut Kami Melihat Didalam Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2021, Untuk Diberikannya Izin Untuk Kegiatan Berusaha Terhadap Status Lahan Yang Dikuasai, Harus Jelas Apa Dasar Penguasaannya. 



    Kemudian Apakah Pemda Dan BPN Sekadau Menerbitkan Izin  Berusahaannya, Dimana Status Lahannya Sedang Dalam Sengketa Bahkan Masyarakat Tidak Pernah Menyerahkan Lahan Nya Justru Di Rampas Dengan Cara Buat Pemetaan Diam-Diam, Bahkan Membeli Putus Kepada Masyarakat Setempat Padahal Aturan Terkait Penguasaan Lahan Diatas 25 Hektar Harus Badan Usaha Bukan Milik Pribadi Orang Yang Bukan Domisili Kecamatan Dimana Lahan Tersebut Di Beli, Pembeli Lahan Tersebut Berasal Dari Luar Kalimantan Barat,  Apakah Itu Suatu Tindakan Bijaksana Dan Tidak Bertentangan Dengan Pasal 93 Perpu Nomor : 2 Tahun 2022.



    “Jika Pemda Sekadau Maupun BPN Sekadau Mengesampingkan Permasalahan Penguasaan Sepihak Terhadap Lahan Masyarakat Diluar Izin Lokasi Dan Diluar HGU, Kemudian Memberikan Surat Izin Berusaha Untuk Perusahaan Itu. Sama Saja Negara Dalam Hal Ini Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Maupun Pemda Sekadau Bertindak Dan Bersikap Tidak Adil. Untuk Itu Kami Mohon Apa Dasar Hukumnya Terhadap Revisi Melalui Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Sampai Saat Ini Masyarakat Pada Areal Yang Di Kuasai Oleh PT. MJP Tersebut Yang Pernah Menyerahkan Lahan Kepada PT. AAN Belum Mendapatkan Hak Plasma Seperti Yang Dijanjikan Sesuai Perjanjian,” tegasnya.



    Atas dasar penguasaan lahan sepihak tersebut Tim Legal AMPAS mengutuk keras tindakan semena-mena yang dilakukan, sehingga terkesan gunakan alasan bahwa izin Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Untuk Berusaha Tidak Dengan Tegas Mengenai Status Lahan Khusus Untuk Perkebunan, Izin Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)  Hanya Bahas Tanah Untuk Berusaha Tapi Tidak Dijelaskan Usaha Yang Bagaimana? Justru Bangunan, Jelas Untuk Pabrik. Beberapa  Izin Perkebunan Di Sekadau, Mengusai Lahan Masyarakat Diluar Izin Lokasinya Sangat Banyak Datanya Begitu Masiv Kok APH Terkesan Diam Membisu Ada Apa APH Di Bumi Lawang Kuwari Ini, Lalu Penguasaan Lahan Didapati Dari Orang-Orang Yang Tidak Berhak Dan Sedang Bersengketa.



    “Kepada Pemda  Sekadau Atau Pejabat Yang Berwenang  Ingat Bapak-Bapak, Dalam  Perpu Nomor : 2 Tahun 2022 Pasal 93, Jika Menerbitkan Izin KKPR Untuk Usaha Ada Sanksinya 5 Tahun Penjara. Dalam Konteks Perkara Tersebut Kami Mengutuk Keras Polisi Yang Menerima Laporan Perusahaan PT. MJP Yang Berujung Pemidanaan Terhadap 5 (Lima) Orang Masyarakat Adat Dusun Roca, Desa. Boti, Kecamatan. Sekadau Hulu,  Atas Peristiwa Pencurian Tersebut harusnya terduga tersangka bebas demi hukum, Karena Tidak Sesuai Hukum Sebagaimana Bahwa Yang Menjadi Hak Adalah Bukti Hgu Atau Surat SKT Yang Dikuatkan Dengan GRTT Atas Lahan Masyarakat Adat, Apa Lagi Ini Jelas Lahan Yang Diserahkan Oleh Orang Tua Pelaku Kepada PT. AAN, Bukan Kepada PT. MJP”, pungkasnya.



    Diakhir Tim Legal AMPAS, Heryanto Gani, SE.,MH, Menghimbau Masyarakat Adat Jangan Gentar Lakukan Perlawanan Terhadap Perusahaan Sawit Yang Zolim Atas Hak Tanah Kalian.


    “Kami Mengutuk Keras Kepada Kepolisian Polres Sekadau Yang Tengah Melakukan Penyidikan Dalam Perkara Tersebut, Kami Sayang Dengan Polisi Dan Kami Tidak Mengintervensi Kewenangan Kepolisian Tapi Kami Mau Menjunjung Tinggi Penegakan Hukum Yang Sesuai Dengan Hukum, Bukan Menjadi Alat Kekuasaan Apa Lagi Menjadi Alat Perusahaan”, tutupnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan