Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memilki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2024, di halaman Kantor Kejari Sekadau, Kamis 11 Juli 2024. |
Batubertulisnews, Sekadau- Wakil Bupati Sekadau Subandrio apresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau dalam menjalankan tugasnya. Satu di antaranya dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memilki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Sekadau, Kamis 11 Juli 2024. Dengan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyanta Meru Herlambang, diikuti Forkopimda Kabupaten Sekadau, RSUD Sekadau dan Dinkes Sekadau.
Pada sambutannya, Wabup Sekadau, Subandrio menyampaikan dukungan pemerintah daerah dalam kegiatan itu. Karena pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu fungsi kejaksaan. Tujuannya agar tidak disalah fungsikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pada kesempatan ini Pemkab Sekadau terus menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan Kejari Sekadau bagaimana penegakan hukum di Kabupaten Sekadau bisa berjalan dengan baik, kemudian bisa meminimalisir kejahatan," kata Subandrio.
Wabup Sekadau itu menuturkan untuk mewujudkan kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat harus ada sinergitas antara pemerintah, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan. Inilah yang terus dijalin dengan baik oleh semua pihak.
Sementara itu, Kajari Sekadau Adyanta Meru Herlambang mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu beradal dari 56 perkara baik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.