Komisioner KPU Sekadau saat melaksanakan konferensi pers. |
Batubertulisnews.com, Sekadau - KPU Kabupaten Sekadau telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2024. Pendaftaran itu dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan pada hari pertama pukul 14:30 WIB, KPU Sekadau kedatangan pasangan calon dari partai PDI Perjuangan dan PAN serta partai pengusung lainnya yakni partai Gelora, Hanura, Ummat dan PKN yang mendaftarkan pasangan calon Martinus Sudarno dan Muhammad.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan berkas dan juga di aplikasi dan dinyatakan lengkap. Setelah ini proses berlanjut dan akan dilakukan penelitian verifikasi administrasi dari tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024. Sehingga di tanggal 22 September 2024 kami akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan calon bupati dan wakil bupati. Setelah pendaftaran ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati akan melaksanakan tes kesehatan di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak pada tanggal 29 Agustus," jelas Fransiskus Khoman.
Lebih lanjut, Khoman menjelaskan berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2024, batas minimal syarat pencalonan untuk Kabupaten Sekadau adalah 10% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang mana untuk Kabupaten Sekadau, jumlah 10% itu sekitar 13500 DPT. Kemudian terkait amar putusan MK nomor 70 tentang batas usia calon, juga diterapkan di mana batas usia calon bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun sejak ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, menilai dari tahapan pengumuman hingga pendaftaran hari itu sudah sesuai dengan aturan dan pihak penyelenggara melaksanakan tahapan dengan baik.