Rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan keputusan DPRD Terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2024 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, pada Kamis, 19 September 2024. (Lia) |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama DPRD Sekadau sepakati keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2024.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan keputusan DPRD Terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2024 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, pada Kamis, 19 September 2024.
Bupati Kabupaten Sekadau Aron mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada semua pihak baik pimpinan anggota dewan yang terhormat serta tim pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam membahas rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024.
"Pada hari ini Pemerintah Daerah dan DPR telah berhasil menyepakati rancangan dimaksud, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024 ini merupakan penjabaran secara rinci mengenai kebijakkan pendapatan, kebijakkan belanja, dan kebijakan berbiaya, " kata Aron.
Kebijakkan-kebijakkan tersebut dalam pelaksanaan lebih lanjut membutuhkan semangat kemitraan dan sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPR dan masyarakat Kabupaten Sekadau dalam menentukan langkah-langkah yang konkret dan strategis agar target-target yang tertuang dalam kegiatan yang sudah disepakati dapat tercapai secara optimal dan berguna untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi di Kabupaten Sekadau.
Karena itu Aron berharap kepada seluruh pelaku kepentingan agar dapat secara optimal dan profesional mengawasi pelaksanaan perubahan APBD ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sekadau
"Dalam upaya percepatan penyerapan anggaran saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar segera mempersiapkan administrasi, prosedur, teknis, dan berbagai instrumen lainnya yang diperlukan dalam proses pendanaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program dan kegiatan," imbuh Aron.
Dia juga mengingatkan agar dalam pengelolaan keuangan pada perangkat daerah masing-masing agar mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Daerah yang baik yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Sekadau.
"Melalui persetujuan peraturan Daerah ini kami menyadari besarnya dukungan dewan yang terhormat kepada Pemerintah Daerah untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Sekadau ini," pungkasnya.