-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Pungli Pelayanan Tera Menyeret ASN di Sekadau, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Bertulis Network
    Wednesday 9 October 2024, October 09, 2024 WIB

     

    Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang saat diwawancarai usai penyidikan di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (9/10/2024).

    Batubertulisnews.com, Sekadau- Kejaksaan Negeri Sekadau ungkap adanya dugaan gratifikasi dalam hal pungutan liar (pungli) yang melibatkan kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau, Rabu, 9 Oktober 2024.


    Usai penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang mengungkapkan kedua tersangka GDS yang merupakan kepala UPTD Meteorologi Legal Sekadau dan R diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang di Kabupaten Sekadau tahun 2021-2023.



    "Tersangka GDS melakukan kesepakatan dengan R dalam membuat perusahaan, di mana R bertindak selaku direktur perusahaan. Dalam penyelenggaraan tera yang dilakukan, diduga kedua tersangka melakukan pungutan melebihi ketentuan yang berlaku," kata Kajari. 


    Akibatnya kerugian ditaksir mencapai 600 juta rupiah. Setelah menjalani penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sanggau selama 20 hari. Diketahui pelayanan tera adalah kegiatan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) untuk memastikan akurasinya. 


    Secara terpisah, Munawar Rahim selaku penasehat hukum kedua tersangka, mengatakan GDS dan R diduga melanggar gratifikasi atau pungli pasal 12 huruf e junto 113 dan pasal 11. Namun karena kasus ini masih berproses, Ia meminta masyarakat agar mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan negeri yang sah. 

    Komentar

    Tampilkan