-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Sekadau Bantah Tidak Ada Perlakukan Khusus Di APK

    Bertulis Network
    Friday 18 October 2024, October 18, 2024 WIB

    Jajaran KPU Sekadau saat melakukan Pemasangan APK 

    Batubertulisnews.com, Sekadau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau bantah tidak ada perlakukan khusus kepada Calon tertentu dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024.


    Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan, Pada dasarnya tidak ada unsur pihaknya (KPU Sekadau) memperlakukan perlakukan khusus kepada Paslon Manapun, mengingat sejak awal dimulai tahapan pemilu sampai saat ini, Pihanknya selalu berlaku adil. 


    Adapun berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Kata Khoman, KPU Sekadau sudah menekankan kepada pihak PPK selaku perpanjang tangan KPU di tingkat Kecamatan dan meneruskan kepada PPS tingkat desa supaya melakukan pemasangan di sejajarkan dan berharap dapat mengontrol  langsung, agar tidak ada terkesan berpihak kepada calon tertentu.


    Lebih lanjut Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman berharap jika masyarakat melihat pemasangan APK tidak sesuai penempatan nya, silahkan pertanyakan hal tersebut terlebih dulu ke petugas, baik di PPK tingkat kecamatan atau PPS tingkat desa yang ada di wilayahnya. Bukan malah naik ke berita,  dengan menggiring asumsi publik seolah-olah ada keberpihakan yang dilakukan oleh KPU.


    “Kami berharap, jika masyarakat melihat pemasangan baliho tidak sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan, dapat disampaikan langsung dengan pengawas di Kecamatan atau desa agar oleh PPK atau PPS diperbaiki. Kan lebih baik sprti itu”, Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman. Jumat, 18 Oktober 2024.


    “Termasuk juga untuk desain di APK dan BK, KPU hanya memfasilitasi proses Cetak dan Pemasangan nya saja. Sedangkan untuk mendesain APK dan BK, itu sepenuhnya dari masing-masing tim Paslon. Ini sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah”. Terangnya. 



    Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Marikun mengatakan, Pemasangan APK sudah sesuai dengan PKPU. Adapun penempatan pemasangan APK calon, dirinya tidak menemukan PKPU yang mengatur hal tersebut.



    “Kemarin kami memang menemukan pemasangan APK tidak sesuai pada tempat yg sudah di tentukan (Pagar kantor desa), dan bersurat kepada KPU untuk dipindahkan, namun sudah dipindahkan pihak KPU, dan mengenai posisi pemasangan APK tidak diatur dalam PKPU,” kata Marikun.



    Lebih lanjut Marikun berharap, meskipun pemasangan APK tidak diatur dalam PKPU, namun sebaiknya pihak KPU Sekadau melakukan pemasangan APK dilakukan sejajar, artinya tidak ada yang diatas atau dibawah.



    “Eloknya si sejajar, namun hal tersebut juga tidak diatur si bg, yang diatur hanyalah terkait lokasi-lokasi pemasangan, dan kami intens dalam mengawasi hal tersebut”. Pungkasnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan