Peresmian TUK P3SM di Komplek Pasar Baru Sekadau. |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Tempat Uji Kompetensi (TUK) di bawah naungan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) diresmikan di Kabupaten Sekadau. Kepala Dinas PUPR ingatkan agar bekerja secara profesional.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Heri Handoko dalam peresmian TUK P3SM menyampaikan dukungannya karena sudah harusnya pelaksana konstruksi merupakan orang-orang yang berkompeten dan dibuktinya lewat sertifikasi.
"Saat ini seringkali sertifikasi hanya sebagai syarat administrasi. Nah ini yg harus kita hilangkan karena permasalahannya konstruksi cukup berat. Apalagi bila berkaitan dengan APH. Mengapa bisa timbul permasalahan hukum, ya salah satunya orang-orang pekerja itu tidak kompeten," jelasnya.
Meski begitu, Ia menegaskan bahwa kompetensi bukan satu-satunya yang bisa menjamin konstruksi berjalan dengan baik, namun para pekerjaan juga harus memiliki integrasi.
"Kami sangat berterima kasih dengan adanya TUK P3SM karena mendukung kerja salah satu tugas PUPR yaitu ada bidang jasa konstruksi. Pesan saya semuanya dilakukan dengan profesional, ikuti pelatihannya, ikuti sertifikasi," tandasnya.
Sementara itu, Direktur utama PT. Triasa Teknik Borneo, Ir. Romeko Hendarsyah, ST mengatakan TUK hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang diakui, kompeten, dan profesional khususnya di kabupaten Sekadau,
Dia berharap kehadiran TUK bisa ikut andil berperan dalam meningkatkan kualitas SDM di Sekadau dan mendukung pengembangan usaha terutama di bidang jasa usaha konstruksi di daerah.
"Dengan adanya tuk mandiri ini diharapkan terciptanya tenaga kerja yang kompeten, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan peluang lebih luas kepada putra-putri di Kabupaten Sekadau dalam mengembangkan diri, " ujarnya.
Begitupun Ir. Muhamad Bubby Maretio, MT, Direktur PT. Triasa Teknik Borneo mengatakan TUK P3SM sebagai tempat pelaksanaan uji yang ditunjuk oleh LSP serta tercatat di LPJK nasional, dengan didukung oleh 15 tenaga assesor.
Lebih lanjut, Muhamad Bubby menyebut berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 tentang konstruksi, menyatakan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja guna mewujudkan kondisi konstruksi yang aman, andal serta ramah lingkungan.
"P3SM tersedia berbagai kualifikasi di antaranya sipil, management, mekanikal, tata lingkungan, arsitektur dan dalam proses tata wilayah, " pungkasnya.