-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Evaluasi Kinerja Instansi Pemkab Landak, Pj Bupati Harap Hasilnya Semakin Baik

    Bertulis Network
    Wednesday, 13 November 2024, November 13, 2024 WIB
    Asistensi Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Landak tahun 2024 di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu (13/11/2024).


    Batubertulisnews.com, Landak - Asistensi Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Landak tahun 2024. Pj Bupati harap hasilnya semakin baik. Kegiatan itu digelar di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu (13/11/2024).


    Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan menjelaskan evaluasi AKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap implementasi SAKIP mulai dari Perencanaan kinerja, penerapan anggaran berbasis kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja serta evaluasi atas pencapaian kinerja.



    Evaluasi AKIP bertujuan untuk mengetahui tingkat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil (result oriented government). Maka dari itu, diharapkan mereka yang membidangi kegiatan ini dapat serius mengikuti dan mendalami tentang evaluasi AKIP yang disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


    "Harapannya, semoga pada tahun yang akan datang nilai evaluasi AKIP masing-masing OPD akan lebih baik, sehingga berpengaruh terhadap nilai evaluasi AKIP Pemerintah Kabupaten Landak yang lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, " kata Gutmen.


    Gutmen juga menginstruksikan kepada seluruh OPD agar Evaluasi AKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dapat menindaklanjuti setiap saran rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Evaluasi AKIP Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Landak.


    Dia juga menugaskan agar APIP selalu menginventarisasi, memantau dan mengevaluasi perkembangan tindaklanjut hasil Evaluasi AKIP secara berkesinambungan dan melaporkan kepada Bupati. Serta dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah berpedoman pada standar audit dan kode etik pengawasan yang berlaku. 

    Komentar

    Tampilkan