Eks gedung DPRD Sekadau (Perpustakaan Daerah) Jl merdeka Selatan, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kamis, 19 Desember 2024. |
Batubertulisnews.com, Sekadau - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno mempertanyakan alasan pembongkaran bangunan bersejarah yang dimiliki bumi lawang kuari (julukan Kabupaten Sekadau), Kamis, 19 Desember 2024.
Pasalnya sudah kali Kedua bangunan bersejarah di Sekadau dibongkar, Setelah Tugu Jam, kini Gedung lama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau (Perpustakaan Daerah/ Mes Pemda) juga ikut dibongkar.
Padahal jika merujuk pada Pasal 77 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengenai Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal BMD tidak digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau pun terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Kepabeanan, seludupan, dll)
“Kita mempertanyakan, pembongkaran tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur atau peraturan yg berlaku. Mengingat Tidak terdapat alasan yang cukup menurut ketentuan peraturan perundangan atas rencana pemusnahan Gedung Eks Bangunan Gedung Kantor DPRD atau Gedung Perpustakaan Daerah yang selanjutnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan baru Gedung Perpustakaan Daerah”, Kata Paulus Subarno.
Atas pembongkaran tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno Minta aparat mengusut tuntas proses dan prosedur pemusnahan yang mengakibatkan kerugian daerah karena bangunan tersebut masih sangat layak difungsikan dan mempunyai nilai sejarah awal pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 63 ayat (3)), PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata Cara Ganti Kerugian Negara/daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Pasal 3 PP Nomor 38 tahun 2016 setiap pegawai negeri bukan bendaharawan atau pejabat lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya.
“Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dari kemungkinan terjadinya kerugian negara/daerah dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya kerugian Negara/Daerah”, terangnya.
Sementara dalam Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2004 dan Pasal 52 PP 38/2016 Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
“Bangunan tersebut berada dalam kawasan strategis dan dapat difungsikan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan lainnya atau dioptimalkan sebagai aset yg mendatangkan pendapatan asli daerah bahkan Pemerintah juga bisa memberikan HGB kepada masyarakat untuk didayagunakan bagi kegiatan perekonomian, bukan dimusnahkan seperti itu”, tegasnya.
Diakhir Paulus Subarno menyayangkan atas pembongkaran bangunan bersejarah tersebut yang masih jauh lebih layak dari kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan komplek perkantoran pemkab sekadau yang sudah banyak rusak parah. (Red)