-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Dayak Indonesia

    Cabuli Keponakan, Warga Sekadau Hilir Ditangkap Polisi

    Bertulis Network
    Monday, 13 January 2025, January 13, 2025 WIB

     

    Ilustrasi. 

    Batubertulisnews.com, Sekadau– Seorang pria berinisial RJ (45), warga Kecamatan Sekadau Hilir ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau usai mencabuli keponakannya sendiri. 


    Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di area kebun pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sekadau Hilir.


    “Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agus, Senin (13/1/2025).


    AKP Agus menjelaskan korban yang masih berusia 6 tahun, diketahui telah dilecehkan sebanyak delapan kali di berbagai lokasi, termasuk di rumah pelaku, rumah korban, dan pondok kebun tersebut.


    Kasus ini terungkap pada Minggu, 5 Januari 2025, ketika ibu korban, RM (47), mendapat informasi dari anaknya yang lain (kakak korban) mengenai perbuatan pelaku terhadap korban.


    Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku, yang dilakukan secara paksa. Atas kejadian tersebut, RM segera melaporkan kasus ini ke Polres Sekadau untuk penanganan lebih lanjut.


    “Tindakan pelaku menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Sekadau untuk pemulihan,” ungkap AKP Agus.


    Pelaku RJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sekadau. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum menunjukkan adanya luka pada alat kelamin korban.


    Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.


    Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan. 


    Komentar

    Tampilkan