![]() |
Kantor Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II |
Batubertulisnew.com, Landak- Seorang tahanan berinisial J kabur dengan membobol ventilasi kamar mandi di ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang. Proses pencarian terus dilakukan.
Kejadian itu bermula ketika tahanan berinisial J mendapat jadwal sidang di Pengadilan Negeri Ngabang dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa atas tindak pidana Narkotika sebagaimana di dakwa Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada Senin tanggal 10 Februari 2025.
Kemudian pada pukul 10.27 Wib, 2 (dua) tahanan masuk ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang yaitu tahanan berinisal J dan tahanan berinisial H. Pada saat tahanan berinisial J masuk ke kamar mandi ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang, tahanan berinisial H sedang tiduran di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang.
Kemudian tahanan berinisial J merusak 4 (empat) teralis besi kamar mandi ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang. Sekira pukul 11.00 WIB tahanan berinisial J keluar melalui ventilasi yang telah dirusaknya tersebut dan melarikan diri ke arah depan Kantor Pengadilan Negeri Ngabang.
Diperkirakan tahanan J sudah mempersiapkan rencana untuk kabur sejak sidang pertama berlangsung pada hari Senin, 3 Februari 2025 dengan agenda Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum, S.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H menyatakan penanganan kejadian ini sudah dilakukan upaya dengan berkoordinasi bersama pihak Polres Landak, TNI dan Kepala Desa diseluruh wilayah Kabupaten Landak untuk pencarian yang bersangkutan.
Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi bersama dan menjadi momentum dalam kerja sama antara aparat dengan masyarakat Kabupaten Landak. Karena dengan adanya dukungan masyarakat akan memudahkan pencarian tahanan tersebut.